Menguasai PPh Pasal 21: Kumpulan Contoh Soal Pilihan untuk Kelas XI Semester 2

Menguasai PPh Pasal 21: Kumpulan Contoh Soal Pilihan untuk Kelas XI Semester 2

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) merupakan salah satu materi esensial dalam kurikulum Akuntansi dan Perpajakan tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya bagi siswa kelas XI semester 2. Pemahaman yang kuat terhadap PPh Pasal 21 tidak hanya krusial untuk kelancaran proses pembelajaran, tetapi juga membekali siswa dengan pengetahuan praktis yang sangat dibutuhkan di dunia kerja. Materi ini mencakup perhitungan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai, Penerima Pensiun, Tunjangan, Honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.

Mengingat kompleksitas dan pentingnya materi ini, latihan soal yang bervariasi dan komprehensif menjadi kunci utama dalam menguasai PPh Pasal 21. Artikel ini akan menyajikan kumpulan contoh soal PPh Pasal 21 yang dirancang khusus untuk siswa kelas XI semester 2, lengkap dengan pembahasan mendalam untuk setiap soal. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang berbagai skenario perhitungan yang mungkin dihadapi, serta membantu siswa dalam mengidentifikasi dan mengatasi kesulitan dalam memahami konsep-konsep penting.

Kita akan menelusuri berbagai jenis penghasilan, perbedaan tarif, serta penerapan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi inti dari perhitungan PPh Pasal 21. Mari kita mulai dengan memahami dasar-dasar perhitungan PPh Pasal 21 sebelum masuk ke dalam contoh soal.

Dasar-Dasar Perhitungan PPh Pasal 21

Menguasai PPh Pasal 21: Kumpulan Contoh Soal Pilihan untuk Kelas XI Semester 2

Sebelum membahas contoh soal, penting untuk mengingat kembali beberapa konsep fundamental PPh Pasal 21:

  1. Wajib Pajak (WP) PPh Pasal 21:

    • Pegawai (tetap dan tidak tetap)
    • Penerima pensiun atau pensiun janda/duda
    • Pegawai lepas (freelancer)
    • Penerima honorarium
    • Penerima tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, dan THR.
    • Penerima pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  2. Penghasilan Bruto: Total penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak sebelum dikurangi potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang.

  3. Pengurang Penghasilan Bruto:

    • Biaya Jabatan: Sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
    • Iuran Pensiun: Iuran yang dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  4. Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun (jika ada).

  5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP dibedakan menjadi:

    • PTKP untuk Wajib Pajak sendiri.
    • PTKP tambahan untuk status perkawinan (Kawin).
    • PTKP tambahan untuk jumlah tanggungan (maksimal 3 orang).
  6. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto dikurangi PTKP.

  7. Tarif Pajak PPh Pasal 21 (berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang berlaku saat ini):

    • Lapisan 1: 0% – Rp 60.000.000 per tahun
    • Lapisan 2: 5% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 per tahun
    • Lapisan 3: 15% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 per tahun
    • Lapisan 4: 25% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun
  8. Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu: Ada tarif khusus untuk honorarium, royalti, hadiah, dll. yang dihitung berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang tertentu (misalnya 50% dari jumlah bruto untuk honorarium).

Kumpulan Contoh Soal PPh Pasal 21

Berikut adalah beberapa contoh soal yang mencakup berbagai skenario perhitungan PPh Pasal 21, dirancang untuk kelas XI semester 2:

SOAL 1: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Bapak Andi adalah seorang karyawan tetap di PT. Maju Jaya dengan status menikah dan memiliki 2 orang anak. Gaji pokoknya adalah Rp 10.000.000 per bulan. Selain itu, ia menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000 per bulan dan tunjangan makan sebesar Rp 750.000 per bulan. Bapak Andi juga terdaftar dalam program pensiun dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 300.000 per bulan. PT. Maju Jaya juga memberikan bonus akhir tahun sebesar Rp 15.000.000.

READ  Soal bahasa indonesia kelas 1 bab 1

Diminta: Hitunglah PPh Pasal 21 terutang Bapak Andi selama satu tahun pajak.

Pembahasan Soal 1:

Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan bruto Bapak Andi per bulan dan per tahun.

  • Penghasilan Bruto Bulanan:

    • Gaji Pokok: Rp 10.000.000
    • Tunjangan Transportasi: Rp 500.000
    • Tunjangan Makan: Rp 750.000
    • Total Penghasilan Bruto Bulanan: Rp 10.000.000 + Rp 500.000 + Rp 750.000 = Rp 11.250.000
  • Penghasilan Bruto Tahunan:

    • Penghasilan Bruto Bulanan x 12 bulan = Rp 11.250.000 x 12 = Rp 135.000.000
    • Bonus Akhir Tahun: Rp 15.000.000
    • Total Penghasilan Bruto Tahunan: Rp 135.000.000 + Rp 15.000.000 = Rp 150.000.000

Selanjutnya, kita akan menghitung Penghasilan Netto.

  • Pengurang Penghasilan Bruto Tahunan:

    • Biaya Jabatan: 5% x Rp 135.000.000 (penghasilan bruto dari pekerjaan tetap, tidak termasuk bonus) = Rp 6.750.000. Namun, Biaya Jabatan dibatasi maksimal Rp 6.000.000 per tahun. Jadi, Biaya Jabatan yang diperhitungkan adalah Rp 6.000.000.
    • Iuran Pensiun: Rp 300.000 x 12 bulan = Rp 3.600.000
  • Penghasilan Netto Tahunan:

    • Total Penghasilan Bruto Tahunan – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun
    • Rp 150.000.000 – Rp 6.000.000 – Rp 3.600.000 = Rp 140.400.000

Sekarang, kita hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi PTKP.

  • PTKP Tahunan:

    • PTKP untuk WP sendiri (TK/0): Rp 54.000.000
    • Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000
    • Tambahan untuk 2 orang tanggungan: 2 x Rp 4.500.000 = Rp 9.000.000
    • Total PTKP Tahunan: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 9.000.000 = Rp 67.500.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tahunan:

    • Penghasilan Netto Tahunan – Total PTKP Tahunan
    • Rp 140.400.000 – Rp 67.500.000 = Rp 72.900.000

Terakhir, kita hitung PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif progresif.

  • Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang Tahunan:
    • Lapisan 1 (0% – Rp 60.000.000): 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    • Lapisan 2 (di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000): 5% x (Rp 72.900.000 – Rp 60.000.000) = 5% x Rp 12.900.000 = Rp 645.000
    • Total PPh Pasal 21 Terutang Tahunan: Rp 3.000.000 + Rp 645.000 = Rp 3.645.000

Kesimpulan Soal 1: PPh Pasal 21 terutang Bapak Andi selama satu tahun pajak adalah Rp 3.645.000.

SOAL 2: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Harian Lepas)

Sdr. Budi adalah seorang pekerja harian lepas di sebuah pabrik mebel. Pada bulan Januari 2023, ia bekerja selama 20 hari dengan upah harian Rp 300.000. Pada bulan Februari 2023, ia bekerja selama 15 hari dengan upah harian Rp 320.000. Sdr. Budi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Diminta: Hitunglah PPh Pasal 21 terutang Sdr. Budi untuk bulan Januari dan Februari 2023.

Pembahasan Soal 2:

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan PPh Pasal 21 sedikit berbeda. Penghasilan harian yang kurang dari Rp 450.000 tidak dikenakan PPh Pasal 21. Namun, jika total penghasilan dalam satu bulan melebihi Rp 4.500.000 (batas kumulatif), maka perhitungan dilakukan dengan tarif umum setelah dikurangi PTKP.

  • Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2023:

    • Upah Harian: Rp 300.000
    • Jumlah Hari Kerja: 20 hari
    • Penghasilan Bruto Januari: Rp 300.000 x 20 hari = Rp 6.000.000
    • Batas PTKP harian (setara dengan 450.000 per hari x 30 hari = 13.500.000 per bulan jika tarif kumulatif diterapkan)
    • Untuk pekerja harian lepas, berlaku aturan penghasilan bruto harian Rp 450.000 tidak dikenakan PPh Pasal 21. Karena Rp 300.000 < Rp 450.000, maka setiap hari kerja tidak ada PPh Pasal 21 terutang.
    • Namun, jika total penghasilan bruto dalam sebulan melebihi Rp 4.500.000, maka berlaku tarif umum.
    • Penghasilan Bruto Januari (Rp 6.000.000) > Rp 4.500.000. Maka, kita hitung menggunakan tarif umum bulanan.
    • PTKP Bulanan untuk status TK/0: Rp 54.000.000 / 12 = Rp 4.500.000
    • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bulanan: Rp 6.000.000 – Rp 4.500.000 = Rp 1.500.000
    • PPh Pasal 21 Terutang Bulanan: 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
    • PPh Pasal 21 Terutang Januari 2023: Rp 75.000
  • Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Februari 2023:

    • Upah Harian: Rp 320.000
    • Jumlah Hari Kerja: 15 hari
    • Penghasilan Bruto Februari: Rp 320.000 x 15 hari = Rp 4.800.000
    • Penghasilan Bruto Februari (Rp 4.800.000) > Rp 4.500.000. Maka, kita hitung menggunakan tarif umum bulanan.
    • PTKP Bulanan untuk status TK/0: Rp 4.500.000
    • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bulanan: Rp 4.800.000 – Rp 4.500.000 = Rp 300.000
    • PPh Pasal 21 Terutang Bulanan: 5% x Rp 300.000 = Rp 15.000
    • PPh Pasal 21 Terutang Februari 2023: Rp 15.000
READ  Mengubah PDF ke Excel atau Word: Panduan Lengkap untuk Produktivitas Tanpa Batas

Kesimpulan Soal 2: PPh Pasal 21 terutang Sdr. Budi untuk bulan Januari 2023 adalah Rp 75.000, dan untuk bulan Februari 2023 adalah Rp 15.000.

SOAL 3: Perhitungan PPh Pasal 21 atas Honorarium

Ibu Dian adalah seorang dosen tamu yang memberikan kuliah di Universitas Sejahtera. Beliau memberikan 4 sesi kuliah dengan honorarium per sesi sebesar Rp 1.000.000. Ibu Dian adalah seorang profesional yang tidak memiliki NPWP.

Diminta: Hitunglah PPh Pasal 21 terutang atas honorarium yang diterima Ibu Dian.

Pembahasan Soal 3:

Honorarium yang diterima oleh penerima penghasilan yang bukan pegawai tetap, termasuk profesional, dikenakan tarif PPh Pasal 21 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya akan dikenakan 20% lebih tinggi.

  • Penghasilan Bruto:

    • Honorarium per sesi: Rp 1.000.000
    • Jumlah sesi: 4 sesi
    • Total Honorarium Bruto: Rp 1.000.000 x 4 = Rp 4.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP):

    • Untuk penerima penghasilan bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas, DPP adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.
    • DPP = 50% x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000
  • Tarif Pajak PPh Pasal 21:

    • Karena Ibu Dian tidak memiliki NPWP, tarif pajak dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif Pasal 17 UU PPh.
    • Tarif umum untuk lapisan pertama adalah 5%. Maka tarif efektif menjadi 5% x (1 + 20%) = 5% x 1.2 = 6%.
    • PPh Pasal 21 Terutang: 6% x Rp 2.000.000 = Rp 120.000

Kesimpulan Soal 3: PPh Pasal 21 terutang atas honorarium yang diterima Ibu Dian adalah Rp 120.000.

SOAL 4: Perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus dan Gratifikasi

PT. Cemerlang memberikan bonus akhir tahun kepada karyawannya. Bapak Rizal, yang berstatus kawin dengan 1 orang tanggungan, menerima bonus sebesar Rp 20.000.000. Gaji pokok bulanan Bapak Rizal adalah Rp 8.000.000, tunjangan tetap Rp 1.000.000, dan iuran pensiun Rp 200.000 per bulan. Ia juga menerima gratifikasi dari perusahaan sebesar Rp 10.000.000.

Diminta: Hitunglah PPh Pasal 21 terutang atas bonus dan gratifikasi yang diterima Bapak Rizal. (Asumsikan bonus dan gratifikasi diberikan pada bulan Desember).

Pembahasan Soal 4:

Bonus dan gratifikasi dianggap sebagai penghasilan tidak teratur yang dikenakan PPh Pasal 21. Perhitungannya harus mempertimbangkan penghasilan rutin bulanan dan penghasilan tidak teratur.

  • Penghasilan Bruto Bulanan (tidak termasuk bonus dan gratifikasi):

    • Gaji Pokok: Rp 8.000.000
    • Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000
    • Total Penghasilan Bruto Rutin: Rp 9.000.000
  • Pengurang Penghasilan Bruto Bulanan:

    • Biaya Jabatan: 5% x Rp 9.000.000 = Rp 450.000 (masih di bawah batas maksimal Rp 500.000)
    • Iuran Pensiun: Rp 200.000
    • Total Pengurang Bulanan: Rp 450.000 + Rp 200.000 = Rp 650.000
  • Penghasilan Netto Bulanan (tidak termasuk bonus dan gratifikasi):

    • Rp 9.000.000 – Rp 650.000 = Rp 8.350.000
  • PTKP Bulanan untuk Bapak Rizal (Kawin, 1 tanggungan):

    • PTKP sendiri (TK/0): Rp 4.500.000
    • Tambahan kawin: Rp 450.000
    • Tambahan 1 tanggungan: Rp 450.000
    • Total PTKP Bulanan: Rp 4.500.000 + Rp 450.000 + Rp 450.000 = Rp 5.400.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bulanan (tidak termasuk bonus dan gratifikasi):

    • Rp 8.350.000 – Rp 5.400.000 = Rp 2.950.000
  • PPh Pasal 21 Terutang atas Penghasilan Rutin Bulanan (sebelum bonus dan gratifikasi):

    • 5% x Rp 2.950.000 = Rp 147.500
READ  Menyongsong Akhir Semester dengan Percaya Diri: Kumpulan Contoh Soal PAT Qurdis MI Kelas 1 Semester 2

Sekarang kita hitung PPh Pasal 21 atas bonus dan gratifikasi. Perhitungan ini menggunakan metode "penghasilan setahun disetahunkan".

  • Penghasilan Bruto Gabungan (dalam bulan penerimaan bonus/gratifikasi):

    • Penghasilan Bruto Rutin Bulanan: Rp 9.000.000
    • Bonus: Rp 20.000.000
    • Gratifikasi: Rp 10.000.000
    • Total Penghasilan Bruto Gabungan: Rp 9.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 39.000.000
  • Pengurang Penghasilan Bruto Gabungan:

    • Biaya Jabatan: 5% x Rp 9.000.000 = Rp 450.000 (hanya berlaku untuk penghasilan rutin)
    • Iuran Pensiun: Rp 200.000 (hanya berlaku untuk penghasilan rutin)
    • Total Pengurang: Rp 450.000 + Rp 200.000 = Rp 650.000
  • Penghasilan Netto Gabungan:

    • Rp 39.000.000 – Rp 650.000 = Rp 38.350.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Gabungan (dalam bulan penerimaan bonus/gratifikasi):

    • Penghasilan Netto Gabungan – Total PTKP Bulanan
    • Rp 38.350.000 – Rp 5.400.000 = Rp 32.950.000
  • Penghasilan Netto Disetahunkan:

    • Untuk menghitung pajak terutang dalam setahun, kita perlu melakukan penyetahunkan.
    • Penghasilan Netto Bulanan (setelah dikurangi PTKP) adalah Rp 2.950.000.
    • Penghasilan Netto Tahunan (dari penghasilan rutin): Rp 2.950.000 x 12 bulan = Rp 35.400.000.
    • Penghasilan Netto Gabungan (setelah dikurangi PTKP) adalah Rp 32.950.000.
    • Penghasilan Netto Gabungan Disetahunkan = Rp 32.950.000 x 12 bulan = Rp 395.400.000.
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang Tahunan (berdasarkan penghasilan gabungan disetahunkan):

    • Lapisan 1 (0% – Rp 60.000.000): 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
    • Lapisan 2 (di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000): 5% x Rp 190.000.000 = Rp 9.500.000
    • Lapisan 3 (di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000): 15% x (Rp 395.400.000 – Rp 250.000.000) = 15% x Rp 145.400.000 = Rp 21.810.000
    • Total PPh Pasal 21 Terutang Tahunan (gabungan): Rp 3.000.000 + Rp 9.500.000 + Rp 21.810.000 = Rp 34.310.000
  • Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang atas Penghasilan Rutin Tahunan:

    • Kita sudah menghitung PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan rutin bulanan sebesar Rp 147.500.
    • PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan rutin tahunan = Rp 147.500 x 12 bulan = Rp 1.770.000.
  • PPh Pasal 21 Terutang atas Bonus dan Gratifikasi:

    • Total PPh Pasal 21 Terutang Tahunan (gabungan) – PPh Pasal 21 Terutang atas Penghasilan Rutin Tahunan
    • Rp 34.310.000 – Rp 1.770.000 = Rp 32.540.000

Kesimpulan Soal 4: PPh Pasal 21 terutang atas bonus dan gratifikasi yang diterima Bapak Rizal adalah Rp 32.540.000.

Tips Menghadapi Soal PPh Pasal 21

  1. Pahami Jenis Penghasilan: Identifikasi dengan jelas apakah penghasilan tersebut termasuk penghasilan rutin, tidak teratur, atau penghasilan dari pekerjaan bebas.
  2. Perhatikan Status Wajib Pajak: Status kawin dan jumlah tanggungan sangat mempengaruhi besaran PTKP.
  3. Cermati Batasan: Ingat batasan Biaya Jabatan (maksimal bulanan dan tahunan) dan PTKP harian untuk pekerja harian lepas.
  4. Gunakan Tarif yang Tepat: Pastikan Anda menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh yang berlaku dan tarif khusus untuk penghasilan tertentu (misalnya honorarium tanpa NPWP).
  5. Perhitungan Tahunan: Untuk penghasilan yang diterima setahun sekali (bonus, THR), gunakan metode penyetahunkan untuk menghitung pajak terutang.
  6. Teliti dalam Berhitung: Lakukan perhitungan secara bertahap dan teliti untuk menghindari kesalahan numerik.

Penutup

Memahami PPh Pasal 21 memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Contoh soal yang disajikan di atas mencakup beberapa skenario umum yang sering muncul dalam ujian maupun praktik. Dengan berlatih secara konsisten dan memahami setiap langkah perhitungannya, siswa kelas XI semester 2 diharapkan dapat lebih percaya diri dalam menghadapi materi PPh Pasal 21.

Ingatlah bahwa perpajakan adalah bagian penting dari kewajiban warga negara dan pemahaman mendalam akan membekali Anda dengan kompetensi yang berharga. Teruslah berlatih, bertanya, dan mencari sumber belajar tambahan agar penguasaan PPh Pasal 21 semakin kuat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts